Mei 2017 - CPNS News

    Social Items



Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan akan memutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di daerah yang belanja pegawainya di atas 50% dari APBD.

Menurut Menteri PANRB, Asman Abnur, ada ratusan daerah yang anggaran belanja pegawainya lebih dari 50%, padahal sekarang ini belum sampai tengah tahun.

"Itu saya enggak hafal, masih ada sekitar 100 daerah lebih. Daerah tingkat 2 lebih di atas 50% belanja kepegawaiannya," kata Asman di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/5/2017).

Asman menuturkan, mutasi yang dilakukan pemerintah masuk ke dalam program redistribusi PNS. Jadi, nantinya PNS akan dimutasi ke daerah-daerah yang anggaran belanjanya masih di bawah 50%, atau ke daerah yang memang masih kurang jumlah aparaturnya.

Hingga saat ini, kata Asman, penerapan redistribusi PNS telah dilakukan di beberapa provinsi. Upaya yang telah dilakukan adalah menyebarkan PNS lulusan SMA/SMK yang awalnya berada di tingkat kecamatan/kelurahan ke tingkat provinsi, begitu juga sebaliknya.

"Sekarang sudah jalan, sekarang karena sudah ada kebijakan yang SMA/SMK masuk ke provinsi jadi akan mengurangi beban daerah. Khususnya kabupaten/kota," tutupnya.

Sumber : detik.com

APBD Pemda Habis Buat Gaji, PNS Siap-siap Dimutasi


JAKARTA - ‎Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi isu penting yang akan dibahas dalam Rakornas Kepegawaian 2017 pada 10 Mei mendatang. Adanya PP tersebut otomatis mengubah manajemen birokrasi di pemerintah.

"‎Terbitnya PP 11/2017, pola pembinaan manajemen PNS mengalami transformasi sesuai dengan tuntutan UU ASN. Di mana pembinaan PNS mulai dari sistem rekrutmen hingga pengangkatan dalam jabatan, menekankan tiga aspek mutlak yakni kualifikasi, kompetensi, dan kinerja," kata Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan.

Ketiga aspek dalam sistem merit ini, lanjutnya, membawa pola perubahan pembinaan manajemen PNS yang selama ini berada pada konsep comfort zone bertransisi menjadi competitive zone.

Sementara itu Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja mengatakan,‎ pola pembinaan manajemen PNS dalam PP 11/2017 ini tidak akan memberlakukan lagi syarat pangkat/golongan ruang dalam pengangkatan ke dalam jabatan.

Jika pada ketentuan sebelumnya pengangkatan dalam jabatan mensyaratkan masa kerja (pangkat/golongan) tertentu yang bisa ikut pengisian jabatan.

Dengan PP ini persyaratan justru dititikberatkan pada kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki masing-masing jabatan, sehingga memacu kompetensi terbuka bagi PNS.

"Jadi golongan kepangkatan tidak lagi melekat kepada orangnya tapi pada jabatan. Misalnya seorang PNS diangkat deputi karena golongan kepangkatannya IVd. Dengan aturan baru, PNS akan mendapatkan golongan kepangkatan bila menduduki jabatan," terangnya.

Selain itu, kehadiran PP 11/2017 menguatkan implementasi sistem merit dalam manajemen birokrasi yang mencakup sejumlah hal, yakni: manajemen SDM secara efektif, efisien dan terintegrasi; standar integritas dan perilaku untuk kepentingan publik; seleksi dan promosi secara adil dan kompetitif; penggajian, reward and punishment berbasis kinerja.

Juga melindungi pegawai dari intervensi politik dan memproteksi pegawai dari kegiatan politik dan dari tindakan semena-mena.‎

SUMBER : JPNN

PP 11 Tahun 2017 Ubah Manajemen PNS