Juni 2017 - CPNS News

    Social Items



JAKARTA - Pembahasan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi pintu masuk honorer K2 dan PTT menjadi PNS kembali batal dilaksanakan.

Pasalnya, tiga menteri yang diundang untuk melakukan pembahasan tidak datang.

Padahal, para pimpinan dan anggota sudah ada di ruang Baleg DPR RI.

Mereka bahkan sudah siap melakukan pembahasan. Namun, satu per satu anggota mulai meninggalkan ruangan begitu tahu rapat dibatalkan.

"Saya juga baru tahu kalau rapat dibatalkan. Setahu saya hari ini kami diundang membahas revisi UU ASN," kata Kapoksi Baleg Bambang Riyanto kepada JPNN, Senin (12/6).

Politikus Gerindra itu tak bisa menutupi kekecewaannya.

"Pekan lalu, dijadwalkan Rabu, nggak bisa. Kemudian diundur Kamis, nggak bisa juga. Akhirnya jadwal keluar Senin, nggak bisa juga. Ini maunya apa," imbuhnya.

Bambang meminta honorer kategori dua (K2) dan pegawai tidak tetap (PTT) untuk menilai keseriusan pemerintah.

"Bisa dinilai mana yang serius dan mana yang tidak. Jadi jangan salahkan DPR terus. Kami sudah siap bahas, pemerintah nggak siap," tandasnya.

Sumber : JPNN

Waduh! Revisi UU ASN Batal Dibahas, DPR: Pemerintah Nggak Siap



JAKARTA – Tahun ini, Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) akan diberikan kembali kepada seluruh PNS, TNI, POLRI, penerima pensiun, penerima tunjangan, kepala daerah hingga Menteri. Sebagai payung hukum, akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

"PPnya akan segera terbit. Jadi sesegera mungkin akan cair," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur di Jakarta beberapa waktu lalu.

Merujuk surat Direktur Jenderal Perbendaharaan No. S-4995/PB/2017 tentang Persiapan Pembayaran Gaji Ketigabelas dan THR Tahun 2017, bahwa pemerintah tengah memproses pencairan THR dan gaji ke-13. Rencananya, pembayaran THR dan pensiunan gaji ke-13 dilakukan pada bulan Juni 2017. Sedangkan pejabat negara, PNS, TNI, POLRI, pimpinan dan pegawai PNS lingkungan LNS menerima gaji ke-13 pada bulan Juli.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman menjelaskan bahwa RPP telah selesai dilakukan paraf koordinasi tingkat menteri. “Setelah selesai paraf koordinasi, akan disampaikan ke Setneg untuk ditetapkan oleh Bapak Presiden,” jelasnya saat ditemui di ruang kerja, Rabu (07/06).

Dijelaskan lebih lanjut, THR hanya diberikan untuk aparatur yang masih aktif, sedangkan gaji ke-13 diberikan untuk pegawai yang masih aktif, pensiunan dan veteran.

Ditambahkan, gaji ke-13 dimaksudkan untuk apresiasi pemerintah untuk biaya pendidikan putra-putri aparatur negara. “Sedangkan THR diberikan dengan pertimbangan meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dalam menyambut Hari Raya Keagamaan,” jelasnya.

Lanjutnya dijelaskan, gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Sedangkan THR terdiri dari gaji pokok saja sesuai golongan, pangkat, dan ruang.

Sumber : MENPAN RB

Kabar Gembira ! Gaji Ke-13 dan THR Akan Segera Cair